Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Selasa (03/09/2024).
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Ketua Tim Kerja Perencanaan Pembangunan Bappeda Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Bappeda Kota Tangerang, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah.
Kepala Bidang Hukum Rahadyanto mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Banten menyebutkan bahwa pengaturan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah harus berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Lebih lanjut Perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten dalam masukkannya menyampaikan bahwa penulisan sistematika materi yang akan dituangkan di dalam lampiran disarankan tidak menggunakan kata BAB.
Selain itu, di dalam Pasal 7 ayat (3) terkait alasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah perlu diberikan penjelasan dan secara teknik penulisan, disarankan untuk disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Banten)