Serang – Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal bersama Kanwil Kemenkumham Banten lakukan Pembinaan dan Koordinasi Humas, Hukum dan Kerja Sama terkait Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Publikasi (PPID), Kamis (10/08).
Terselenggara di Horison Ultima Ratu, kegiatan diikuti para Pejabat Pengelola Informasi dan Publikasi (PPID) dan Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Banten serta Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kota Serang.
Turut hadir, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto yang memaparkan terkait Pelayanan pada Kanwil Kemenkumam Banten. Juga, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang memaparkan terkait Layanan Hukum dan HAM serta Kepala Divisi Administrasi, Yusfini yang memaparkan tentang LAPOR! pada Kanwil Kemenkumham Banten.
Dalam sambutannya melalui tayangan video, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Hantor Situmorang Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) sebagai bagian dari struktur organisasi Kemenkumham, turut mengelola layanan publik, yaitu layanan pengaduan melalui aplikasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
LAPOR! merupakan aplikasi yang menyediakan sarana pengaduan yang terpadu dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Kemenkumham melalui Biro Hukerma selaku admin utama pengelola LAPOR! telah menyusun beberapa kebijakan yang mendukung dan meningkatkan layanan pengaduan yang memiliki respon dan solusi cepat serta terpercaya.
Kebijakan tersebut yaitu penetapan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.HH.07.05 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kemenkumham (SP4K) – LAPOR! Tahun 2021-2024.
Dan dalam rangka upaya mewujudkan pengelolaan pengaduan publik yang berbasis pada prinsip profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, Biro Hukerma juga telah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham.
“Saya selaku Kepala Biro Hukerma menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dan mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Banten beserta jajaran, para narasumber, panitia, dan para peserta yang telah berkenan hadir pada hari ini, juga kepada FNS yang telah menjadi mitra kerja sama yang baik sejak 2015 hingga sekarang”, ujar Kepala Biro Hukerma.
“Harapan kami, kegiatan dapat berjalan lancar, dan meningkatkan pengetahuan, serta mengajak seluruh narasumber dan peserta untuk membantu Kemenkumham dalam melaksanakan tugas, khususnya memberikan layanan publik yang prima kepada masyarakat”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)