Cilegon – Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang telah diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi.
Siang ini, Senin (16/10/2023), tim yang terdiri dari Tim terdiri dari Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, JFT Penyuluh Hukum, dan JFU Pengelola Bantuan Hukum melakukan pemantauan dan evaluasi pada Lapas Kelas IIA Cilegon.
Dengan adanya pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan serta mengetahui kualitas pemberian Bantuan Hukum dari pemberi bantuan hukum (OBH/LBH) kepada penerima bantuan hukum, sudahkah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum.
Kepada 10 orang warga binaan lapas cilegon yang terdapat pada Sistem Database Informasi Bantuan Hukum (SIDBANKUM) dan ditinjau ulang pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dilakukan wawancara dan pengisian kuesioner yang unsur-unsurnya ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku instansi pembina Pusat.
Dari hasil pengisian kuesioner inilah yang menjadi unsur untuk mengukur kualitas pelayanan pemberian bantuan hukum, sebagai dasar penilaian akreditasi bagi OBH yang bersangkutan untuk kedepannya. (Humas Kemenkumham Banten)