Tangerang - Memasuki tahun pemilihan umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mendorong warga binaannya untuk melakukan perekaman E-KTP.
"Kami mendorong agar warga binaan di Wilayah Provinsi Banten yang belum memiliki identitas agar melakukan perekaman E-KTP, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu nanti," ujar Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto dalam keterangannya, Sabtu (02/12/2023).
Perekaman dilakukan di empat titik satuan kerja, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rutan Kelas IIB Pandeglang, dan Rutan Kelas IIB Serang.
Tak dapat dilakukan sendiri, perekaman dilakukan dengan berkolaborasi dan bersinergi di disdukcapil kota setempat.
Melalui perekaman didapatkan sebanyak 114 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang, 652 warga binaan daftar pemilih tetap dan 120 orang warga binaan pemilih tambahan pada Lapas Kelas I Tangerang, 110 NIK warga binaan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta 2 orang dari Rutan Kelas IIB Pandeglang.
"Bahwasanya hak pilih warga binaan yang berada di satuan kerja pemasyarakatan Provinsi Banten sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar sana, sehingga kita harus mendorong pemenuhan hak mereka untuk memilih dengan melakukan perekaman ini,"tandasnya Dodot Adikoeswanto (Humas Kemenkumham Banten)