Tangerang - Dalam rangka memastikan penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar berjalan sesuai yang diharapkan dan tepat sasaran, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan pengawasan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
“Pemberian bantuan hukum ini merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan terkait hukum,” ujar Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto di Aula Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin (23/10/2023).
Dodot pun berkata bahwa untuk memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku maka dilakukan pengawasan.
"Pengawasan dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham yang diatur jelas dalam konstitusi sebagai upaya penghapusan praktek diskriminasi hukum, mengingat setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hal kesetaran kedudukan di mata hukum dari aspek pemajuan dan pemenuhan HAM," tuturnya.
Pengawasan ini dilakukan terhadap 12 (dua belas) warga binaan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang mendapatkan bantuan hukum gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi.
Kepada ke-12 orang ini Dodot menghimbau agar memberikan jawaban yang sejujurnya dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia pun tidak ragu akan menindak tegas OBH/LBH yang melakukan pelanggaran dalam memberikan bantuan hukumnya.
Selain itu, dengan pengawasan diharapkan akan menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah, serta pejabat struktural dari Kantor Wilayah dan Lapas Pemuda (Humas Kemenkumham Banten)