Lebak - Penyusutan arsip merupakan salah satu tahapan dalam manajeman Kearsipan yang berperan dalam mengontrol tingkat akumulasi arsip. Pelaksanaan penyusutan arsip baik pemindahan, pemusnahan serta penyerahan merupakan suatu kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna.
Dalam melaksanakan proses pengendalian arsip yang efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kemenkumham Banten) telah melaksanakan pemusnahan arsip Fisik substansif pada Lapas Kelas III Rangkasbitung, Senin (31/10/2022).
Pemusnahan arsip ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, Kepala Bidang Hukum, Septi Erni, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung Budi Ruswanto, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Arsiparis Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, dan Pengelola Kearsipan pada Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Dalam sambutannya, Masjuno mengingatkan akan pentingnya memiliki kemampuan di bidang Teknologi Informasi karena segala sesuatunya sudah digital, begitu juga dengan digitalisasi arsip.
“Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan ruang arsip yang memadai pada Lapas Kelas III Rangkasbitung dan untuk terciptanya tata kelola arsip yang baik secara kelembagaan melalui efisiensi penyusunan arsip,” tutur Masjuno
Selain itu, maksud dan tujuan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif ini diantaranya adalah untuk mengurangi penggunaan ruangan arsip manual dan kedepannya dapat menerapkan pengelolaan arsip secara digital dengan menggunakan aplikasi yang telah dikembangkan. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sesuai dengan masa retensi yang telah ditetapkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
Selain itu, turut dilakukan Penyerahan Piagam Penghargaan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I. kepada Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Dalam pemusnahan arsip ini, tercatat sebanyak 810 dokumen arsip fasilitatif dan substantif dengan cara dicacah sebagaimana tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan. (Humas Kemenkumham Banten)