Denpasar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat melihat bahwa kekayaan intelektual adalah investasi yang memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Namun, upaya ini hanya akan berhasil apabila ada ekosistem kekayaan intelektual yang bersinergi dan berkolaborasi kuat.
“Beberapa produk yang dikelola dengan baik mulai dari penciptaan, perlindungan, hingga pemanfaatannya agar dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 pada 7 September 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu (07/09/2024).
Supratman menyebut kekayaan intelektual sebagai sumber ekonomi dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pemilik dengan kepentingan publik serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia pun mengajak semua pihak untuk menyukseskan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis sehingga dapat mendorong lebih banyak lagi potensi indikasi geografis di Indonesia.
Ia mengajak semua pemangku kepentingan yang hadir untuk bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, utamanya indikasi geografis yang dijadikan rezim tematik pada 2024. Melalui upaya bersama, dia yakin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG, memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar IG, dan memastikan bahwa hak-hak pemilik IG terlindungi dengan baik.
Hingga saat ini, DJKI terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program-program kekayaan intelektual. Salah satunya adalah program One Village One Brand untuk mendukung pelindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui pelindungan indikasi geografis atau merek kolektif.
Bali sendiri memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar karena ragam budayanya yang unik, dan terpelihara secara terus-menerus. Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan intelektual telah menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali menjadi destinasi wisata dunia. Bali memiliki berbagai produk indikasi geografis yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat, seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed.
“Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan kekhasan suatu barang dan/atau produk dari suatu wilayah. Label indikasi geografis diberikan DJKI kepada sekelompok masyarakat yang produknya memiliki keunikan dan reputasi khusus yang tidak dimiliki daerah lain,” jelas Supratman.
Kendati demikian, masih banyak potensi kekayaan intelektual Bali yang dapat dikembangkan. Demi merangsang inovasi dan kreasi di Bali, DJKI menggelar seminar "DJKI Mendengar dan Mengedukasi" sebagai bagian dari rangkaian Festival Kekayaan Intelektual 2024. Tidak hanya seminar, DJKI juga memberikan layanan konsultasi kekayaan intelektual kepada masyarakat secara langsung.
Acara yang terbuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis oleh masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam upaya membangun ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.
Festival KI 2024 telah dihadiri oleh 5.000 peserta yang mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang kekayaan intelektual, layanan konsultasi kekayaan intelektual, pameran produk kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik. Terdapat 80 tenant yang memamerkan produk kekayaan intelektual selama dua hari penyelenggaraan acara. Peserta yang hadir berasal dari kalangan akademisi, industri, seniman, dan umum.
Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten turut hadir Kepala Kantor Wilayah Romi Yudianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, Kepala Sub bidang Kekayaan Intelektual Heri Santoso, dan Analis Kekayaan Intelektual Sofyan Firdaus (Humas Kemenkumham Banten).