Tangerang – Secara masif, Dialog Publik Rancangan Undang-Undang KUHP terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Kali ini, Dialog Publik dilakukan di 2 (dua) tempat berbeda sekaligus, yakni Kecamatan Serpong dan Kecamatan Ciputat Timur, Selasa (27/09).
Disampaikan Kepala Bidang Hukum (Septi Erni) yang hadir langsung di Kecamatan Serpong, selain bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai RKUHP itu sendiri, Dialog Publik diharapkan dapat menjadi wadah untuk menampung segala bentuk masukan dari masyarakat mengenai RKUHP.
“Pada kesempatan ini dibahas pula isu-isu krusial dari pentingnya dialog publik RKUHP. Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Tokoh Masyarakat, Masyarakat, Ibu-Ibu PKK, anggota Kadarkum, Perangkat Kelurahan dan Kecamatan, LBH dan Media”, ujar Septi Erni.
Kegiatan yang digagas para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Banten inipun mendapatkan apresiasi positif. Salah satunya disampaikan Asisten Daerah I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Tangerang Selatan.
“Kami mengapresiasi terselenggaranya Dialog Publik RUU KUHP ini, mengingat pentingnya diberikan wadah untuk masyarakat berpendapat dan memberikan masukan atau saran mengenai penyusunan Rancangan KUHP itu sendiri”, ujarnya.
Hal serupa turut disampaikan Saduni Zaenal, Kasi Ketentraman dan Ketertiban yang mewakili Camat Ciputat Timur.
“Diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang komprehensif atas maksud, tujuan, prinsip, dan isi kandungan Rancangan Undang-Undang tentang KUHP”, kata Saduni Zaenal.
Adapun, materi-materi yang disampaikan dalam Sosialisasi ini diantaranya latar belakang, urgensi, dan 14 isu krusial yang terdapat di dalam RUU KUHP, serta 5 (lima) misi yang mendasari lahirnya RKUHP atau pengembangan hukum pidana indonesia di masa depan, dimana 5 misi tersebut ialah demokratisasi, dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi, modernisasi.
Juga, pentingnya penyampaian pendapat atau saran masyarakat terkait RKUHP. (Humas Kemenkumham Banten)