Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Kita Pasti Cuan tentang Program Pendampingan Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Senin (06/11).
Dodot Adikoeswanto, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten menyebut kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui berbagai pelatihan hingga mempromosikan produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai hasil pelatihan tersebut.
“Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, promosi produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan dan penempatan kerja”, ujarnya.
Pelatihan kemandirian sendiri menjadi suatu wadah penting untuk mengembangkan keterampilan dan minat bakat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bekal mereka untuk kembali dan diterima oleh masyarakat.
Di tempat yang sama, turut dilakukan penandatanganan PKS antara Koperasi Pengayoman Kemenkumham Banten dengan Lapas Kelas IIA Tangerang tentang Penyediaan Produk Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Perjanjian Kerja Sama dibuat sebagai pedoman dalam menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dalam pemanfaatan hasil pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan, salah satunya promosi dan penjualan produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan.