JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly melantik dan mengambil sumpah Anggota MPPN, MKNP dan MKNW Periode Tahun 2022-2025 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/10).
Turut dilantik Menkumham, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) beserta unsur notaris, akademisi dan ahli sebagai Anggota MKNW Periode Tahun 2022-2025.
Dalam sambutannya, Yasonna menyampaikan salah satu kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan jabatan Notaris yaitu masuknya Indonesia dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF), di mana Notaris sebagai salah satu pihak pelapor wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Dalam rekomendasi dari FATF, Notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Sebut saja, selama proses Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) beberapa bulan lalu, aktivitas Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian.
Hal ini, kata Yasonna, dikarenakan peran penting strategis Notaris dalam tatanan hukum Indonesia khususnya interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan.
Oleh karena itu, Notaris diwajibkan memilki prinsip mengenali pengguna jasa dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Di mana pelaksanaan tugas tersebut menjadi sangat penting karena dalam berbagai kesempatan, Presiden RI telah menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat internasional yang berkaitan langsung dengan pertumbuhan invenstasi.
“Jika Notaris yang menjadi “Guide Keeper” tidak menjalankan fungsinya, tentu akan berdampak pada kredibilitas Indonesia. Jangan sampai ekonomi kita menurun akibat Notaris yang tidak bertangung jawab dan tidak profesional”, ujarnya.
Lebih jauh, Yasonna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, mengamanatkan bahwa pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menkumham melalui Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.
Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untu melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Sedangkan, MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan foto copy minuta akta serta pemanggilan Notaris untuk proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
"MPN dan MKN merupakan perpanjangan tangan Menkumham dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris, agar kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat diwujudkan melalui keberadaan majelis sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan jabatan Notaris," ungkapnya.
Yasonna berharap, MPN dan MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pengawasan Notaris secara profesional agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris. (Humas Kemenkumham Banten)