Rangkasbitung - Maraknya isu kasus pungli dan narkoba yang terjadi di Lapas atau Rutan, menjadi atensi khusus Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai langkah konkret yang diambil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam menindaklanjuti atensi pimpinan, hari Kamis (11/08/2022), melalui Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh Pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Bertempat di Aula Lapas Kelas III Rangkasbitung, dalam kesempatan ini Plt.Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan PAS dan Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi (Hannibal) menyampaikan adanya beberapa peristiwa yang menjadi perhatian dan atensi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang berdampak terjadinya gangguan Kamtib.
Hannibal juga mengingatkan agar petugas dan jajaran Lapas Kelas III Rangkasbitung untuk tidak melakukan pungli terhadap seluruh layanan pemasyarakatan kepada wargabinaan yang ada, syukuri dan fahami penghasilan yang kita dapat karena pada prinsipnya layanan yang kita berikan adalah gratis sehingga tidak melakukan pungutan apapun dalam memberikan layanan.
“Melalui Divisi Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten berharap masih adanya rasa peduli serta memiliki organisasi pada diri seluruh jajaran sehingga akan muncul kepekaan dalam diri pegawai terhadap fenomena yang ada dilingkungan kerja dan tertanam bahwa bekerja tidak hanya datang dan duduk tetapi juga melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan funsinya sehingga dapat mengantisipasi terjadinya pengedalian dan peredaran gelap narkoba baik oleh petugas dan WBP di dalam UPT serta adanya pelarian oleh warga binaan di Lapas Kelas III Rangkasbitung dan hal-hal negatif lainnya.” pesan Hannibal.
Kemudian, Hannibal juga berpesan untuk jajaran pengamanan khususnya petugas jaga untuk selalu melakukan pengawasan dan kontrol terhadap lingkungan blok hunian yang menjadi tanggung jawabnya dan apabila diketemukan sarana prasarana yang sudah tidak layak serta dapat dijadikan media pelarian untuk menyampaikan kepada pejabat terkait untuk dilakukan penggantian sehingga dapat mencegah digunakan terjadinya pelarian oleh warga binaan.
“Teliti dalam memeriksa dokumentasi administrasi warga binaan serta waspada terhadap pemalsuan dokumen oleh warga binaan maupun oknum petugas seperti pembayaran denda dan SK CB dan CMB, lakukan sidak secara berkala dan rutin pada kamar hunian, dan Ka Satker untuk jalin koordinasi dan bersinergi kepada seluruh APH terkait,” imbuhnya. (Humas Kanwil Banten)