Bali – Peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi fokus utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berbagai upaya dilakukan guna menyukseskan hal tersebut, salah satunya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang melakukan Konsinyasi Peningkatan Layanan Administrasi Hukum Umum Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Pelaksanaan kegiatan kita pada kali ini berdasarkan kepada Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, M. Aliansyah.
Pada Administrasi Hukum Umum masyarakat bisa mendapatkan layanan seperti pelayanan Apostille, Legalisasi, Perseroan Perorangan, Beneficial Ownership, Pewarganegaraan, Kewarganegaraan dan layanan AHU lainnya.
Memberikan arahannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar menghimbau agar seluruh jajaran di Wilayah memaksimalkan keberadaan Help Desk sebagai garda terdepan terhadap kinerja pelayanan AHU.
“Pelayanan AHU merupakan pekerjaan paling banyak di Kementerian Hukum dan HAM dan cukup berat, sehingga harus diberikan pedoman agar bisa dipelajari oleh para Petugas Helpdesk, Diharapkan kedepannya untuk dibuat list unsolved case atau unanswered problem lalu diidentifikasi, dilaporkan pada pimpinan untuk kemudian dicari solusinya secara bersama-sama terkait pelayanan Administrasi Hukum Umum kepada Publik,” ucapnya.
Dari kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang dipimpin Kakanwil Tejo Harwanto ini turut hadir Kepala Subbidang Layanan Administrasi Hukum Umum Haryanto, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi AHU I Komang B.K, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi AHU Ika Pujiastono, dan 3 (tiga) Petugas Helpdesk (Humas Kemenkumham Banten)