Serang – Memimpin jalannya apel pagi pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf menjabarkan lima ketentuan dalam berorganisasi.
Kelima ketentuan tersebut yang disebut Sri Yusfini Yusuf adalah :
- Melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik
- Meningkatkan kemampuan dan potensi diri
- Kemampuan menjaga informasi yang bersifat rahasia
- Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat berwenang
- Meningkatkan etos dan kinerja dari organisasi
“Dalam berorganisasi kelima hal ini harus kita laksanakan. Tentu kita harus menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan dengan baik, kita juga harus menjaga informasi yang bersifat rahasia sebagai seorang ASN mengingat saat dilantik kita harus mengucapkannya,” ujar Sri Yusfini Yusuf di Lapangan Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (15/08/2023).
Sri Yusfini Yusuf juga menghimbau agar seluruh jajaran Kemenkumham Banten melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah diatur oleh pejabat yang berwenang.
“Mari kita saling mengingatkan, kita saling bahu-membahu bersinergi dan bekerja sama untuk kemajuan organisasi, kemajuan kantor kita Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,” himbaunya
Apel pagi turut diikuti oleh para kepala divisi, administrator, pengawas, JFT/Pelaksana, serta PPNPN (Humas Kemenkumham Banten)