Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Resor Serang untuk mencari 2 (dua) orang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Serang.
"Sampai saat ini, petugas masih terus memburu 2 (dua) orang narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Serang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, dalam keterangannya kepada belasan awak media, Selasa (10/01).
Menurut dia, sejak pelarian terjadi, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto meminta jajarannya untuk terus berupaya melacak keberadaan warga binaan yang menghilang itu, mulai dari rumah tinggal, rumah orang tua, pihak keluarga hingga rekan-rekan yang bersangkutan.
Ia mengatakan, pencarian terhadap napi pencurian dan penggelapan itu akan terus dilakukan dan tidak ada istilah dihentikan.
Ditambahkan Masjuno, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan petugas dalam upaya kaburnya narapidana dari Lapas yang dihuni oleh sebanyak 815 narapidana tersebut.
“Tidak ada keterlibatan petugas, ini adalah murni karena kelalaian. Meski demikian, tetap akan ada proses yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Banten terhadap tindak kelalaian tersebut”, ungkapnya.
Tutup statementnya, harapkan kerja sama seluruh pihak, Masjuno berpesan bagi masyarakat yang mengetahui lokasi tempat persembunyiaan kedua napi itu, segera menghubungi Kepolisian Resor Serang dan Lapas Kelas IIA Serang.
Sebelumnya, dua orang narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang diketahui kabur pada Rabu (28/12/22), sekitar pukul 17.45 WIB, dengan cara memanjat tembok.
Kedua narapidana itu adalah adalah S, warga Kp. Cicadas, Desa Kalanganyar, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, Banten. Residivis yang kembali masuk ke jeruji besi untuk ke-dua kalinya itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun atas kasus pencurian.
Kemudian, A, warga Kp. Ciputri, Desa Pegelaran, Kab. Pandeglang, Banten, yang dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan. (Humas Kemenkumham Banten)