Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Banten Terus Cari 2 Napi Lapas Serang yang Kabur

WhatsApp Image 2023 01 11 at 07.05.04

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Resor Serang untuk mencari 2 (dua) orang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Serang.

"Sampai saat ini, petugas masih terus memburu 2 (dua) orang narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Serang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, dalam keterangannya kepada belasan awak media, Selasa (10/01).

Menurut dia, sejak pelarian terjadi, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto meminta jajarannya untuk terus berupaya melacak keberadaan warga binaan yang menghilang itu, mulai dari rumah tinggal, rumah orang tua, pihak keluarga hingga rekan-rekan yang bersangkutan.

Ia mengatakan, pencarian terhadap napi pencurian dan penggelapan itu akan terus dilakukan dan tidak ada istilah dihentikan.

Ditambahkan Masjuno, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan petugas dalam upaya kaburnya narapidana dari Lapas yang dihuni oleh sebanyak 815 narapidana tersebut.

“Tidak ada keterlibatan petugas, ini adalah murni karena kelalaian. Meski demikian, tetap akan ada proses yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Banten terhadap tindak kelalaian tersebut”, ungkapnya.

Tutup statementnya, harapkan kerja sama seluruh pihak, Masjuno berpesan bagi masyarakat yang mengetahui lokasi tempat persembunyiaan kedua napi itu, segera menghubungi Kepolisian Resor Serang dan Lapas Kelas IIA Serang.

Sebelumnya, dua orang narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang diketahui kabur pada Rabu (28/12/22), sekitar pukul 17.45 WIB, dengan cara memanjat tembok.

Kedua narapidana itu adalah adalah S, warga Kp. Cicadas, Desa Kalanganyar, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, Banten. Residivis yang kembali masuk ke jeruji besi untuk ke-dua kalinya itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun atas kasus pencurian.

Kemudian, A, warga Kp. Ciputri, Desa Pegelaran, Kab. Pandeglang, Banten, yang dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan. (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI