Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bersama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI menggelar Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (04/10).
Dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Wasis Teguh Sambodo, serta Analis Kepegawaian Muda Sekjen Kemenkumham, Reisyana Nelwan Dhani. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan para pengemban fungsi kepegawaian dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian berupa Penegakan disiplin pegawai.
Pembinaan disiplin ini dilaksanakan untuk membangun komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
“Salah satu kunci kesuksesan seorang Aparatur Sipil Negara jika ingin berhasil adalah harus mempunyai sikap kedisiplinan, jangan mempertaruhkan nama baik, jabatan dan penghasilan hanya karena tidak disiplin.” Ujar Reisyana.
Tentang disiplin pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021.
”Seluruh hukuman disiplin dan kode etik pegawai semua diatur dalam peraturan tersebut jadi kita semua akan mengacu pada peraturan tersebut.”Tutur Reisyana. (Humas Kemenkumham Banten)