Tangerang – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mendampingi satuan kerja unit pelaksana teknis dalam memenuhi data dukung Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi Triwulan II, Selasa (28/05/2024).
Pendampingan dilakukan terhadap satuan kerja se-Tangerang Raya baik unit pelaksana teknis pemasyarakatan maupun keimigrasian.
Kepala divisi administrasi Nur Azizah Rahmanawati menyebut bahwa tujuan dikumpulkannya satuan kerja di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang ini adalah untuk mendapatkan pendampingan kantor wilayah dalam memenuhi RKT-RB
“Pada hari ini berkumpul disini untuk memonitoring pemenuhan data dukung RKT RB B06. Kita disini untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk nantinya dimonitoring oleh tim penilai internal inspektorat jenderal,” tuturnya.
Adapun pada 27 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024 ini data dukung satuan kerja unit pelaksana teknis akan diverifikasi oleh tim verifikasi kantor wilayah sebelum nantinya dilakukan validasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham (Humas Kemenkumham Banten)