Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Makanan Tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Manusia Lanjut Usia) dan Anak Bawaan di UPT Pemasyarakatan.
Mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (24/01/2023), Kepala Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi. Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Damari, Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Hannibal serta 1 (satu) orang staf.
Dengan digelarnya kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan Implementasi Aturan oleh Direktur Kesehatan dan Perawatan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM khususnya pada Pemasyarakatan.
Dibuka oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, dipaparkan materi mengenai tata cara pengisian Form Instrumen Penyusunan Anggaran, tata cara Penyusunan daftar menu tambahan bagi ibu hamil/ ibu menyusui dengan menghitung jumlah kalori yang dibutuhkan, Penyusunan daftar menu tambahan bagi manusia lanjut usia, tata cara membuat berita acara penerimaan makanan tambahan, dan lainnya. (Humas Kemenkumham Banten)