Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti secara virtual Rapat Persiapan Penghitungan Formasi Jabatan Analis Kekayaan Intelektual di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (08/09/22).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini, diikuti oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahadyanto, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Erny Widiastuti serta seluruh jajaran pada Subbidang Kekayaan Intelektual di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Diinisiasi oleh Bagian Kepegawaian DJKI, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menganalisa kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah. Dibuka oleh Koordinator Kepegawaian DJKI Dian Nurfitri, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk perhitungan kapasitas dan kuota perhitungan formasi jabatan Analis Kekayaan Intelektual di wilayah. Berdasarkan pemetaan wilayah untuk penghitungan formasi Analis Kekayaan Intelektual terdiri atas 3 klasifikasi potensi, yaitu potensi tinggi, potensi sedang, dan potensi rendah.
Kantor Wilayah Banten, bersama dengan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur merupakan wilayah yang masuk ke dalam Potensi Tinggi. Penggolongan ini dinilai berdasarkan kalkulasi permohonan kekayaan intelektual terbesar di seluruh Indonesia.
Di samping itu, dijelaskan juga secara singkat terkait dengan rencana butir kegiatan yang dapat dikerjakan oleh Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, mulai dari jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Madya, perhitungan Formasi JF Analis KI serta perhitungan kebutuhan lain seperti SKR JF Analis KI, dan Kontribusi Jenjang Jabatan JF Analis KI.
Berdasarkan hasil perencanaan, telah dijadwalkan kunjungan DJKI hadir ke masing-masing Kantor Wilayah. Jadwal Kanwil Kemenkumham Banten pada tanggal 13 s.d. 16 September 2022. (Humas Kemenkumham Banten)