Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar Penganugerahan Paralegal Justice Award yang bertempat di Hotel Dicovery Ancol, Kamis. (01/06). Turut hadir langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Hukum Septi Erni serta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten.
Pemberian Anugerah Paralegal Justice Award akan diberikan kepada Kepala Desa/ Lurah yang telah lulus Paralegal Academy serta mendapatkan penghargaan Nonlitigation Peacemaker serta berperan aktif dalam menyelesaikan setiap perkara di masyarakat secara non litigasi dan inklusif, sehingga penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagadhita yang diberikan karena dapat mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja baik dalam hal kebijakan dan implementasinya.
Penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
“Paralegal Justice Award yang merupakan bagian dari program bantuan hukum adalah Program Prioritas Nasional sejak 2016 hingga saat ini, selain itu juga masuk dalam Nawacita Presiden Joko Widodo pada butir ke-4, sehingga di harapkan menguatkan peran pemimpin desa/kelurahannya sehingga warganya mendapatkan keadilan melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan.” Ucap Kabadan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) bahwa pada tahun 2022 jumlah Penerima Bantuan Hukum di seluruh Indonesia kurang lebih sebanyak 12.000 orang dan terus meningkat pada setiap tahunnya.
“Dari gambaran data tersebut menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pola-pola pembinaan efekif untuk mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Indonesia yang masih sangat rentan dengan pelanggaran hukum, membutuhkan perhatian yang lebih untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan masyarakat yang tertib hukum.” Ujar Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly
Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker sangat penting untuk untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya. Sebagai tokoh Kepala Desa/Lurah harus bisa analisis serta mengambil tindakan atau keputusan yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya, sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya.
“Memiliki tugas yang cukup vital kita memandang perlu memberikan apresiasi Kepala Desa/Lurah yang aktif dan berhasil dalam menyeselaikan sengketa antar warga yang dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa, maka Anugerah Paralegal Justice Award dilaksanakan pada hari 1 Juni 2023 ini yang mana bersamaan dengan Hari Lahir Pancasila, sebagi wujud dari persatuan dan kesatuan.” Imbuh Yasonna. (Humas Kanwil Banten)