Serang – Dalam amanatnya pada apel pagi pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kakanwil Tejo Harwanto menyampaikan tentang sistem kerja pada instansi pemerintah, yang dimaksud dengan sistem kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
“Berdasarkan pada konsep sistem kerja yang dimaksudkan dalam peraturan Kemenpan RB, terdapat Pejabat Administrator yang diemban oleh pejabat eselon 3, Pejabat Pengawas yang diemban oleh pejabat eselon 4 serta ada pejabat fungsional umum ataupun fungsional tertentu. Semua saling berketerkaitan dalam melaksanakan kinerja, sehingga dapat mencapai output yang maksimal.”Ucap Tejo. Senin (30/01)
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa setiap seorang Aparatur Sipil Negara khususnya yang ada dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten harus memiliki lima kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap ASN sebagai modal awal dalam bertugas sehari-hari.
“Sebagai seorang yang bertugas dalam birokrat kita semua harus mempunyai lima kemampuan ini, yaitu kemampuan dalam berkomunikasi, mampu bekerja secara teliti, ulet dalam bekerja, pintar dalam menagtur waktu sehingga dalam bekerja secara efesien, dan yang terakhir harus bisa mengoperasionalkan komputer minimal menggunakan microsoft office. Kelima kemapuan itu sebagai bekal dasar dalam kita bertugas.” Ujar Tejo
Apel pagi pegawai turut diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Administrator, pengawas, JFT/Pelaksana, serta CPNS (Humas Kemenkumham Banten)