Serang - Pengambilan sumpah dan pelantikan notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.
Demikianlah yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto saat melantik dan mengambil sumpah 24 ( dua puluh empat ) Notaris dan seorang Notaris pengganti di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Selasa (17/01/2023).
Sebanyak 7 (tujuh) orang dilantik sebagai Notaris di Kabupaten Serang, 6 (enam) orang di Kota Serang, 3 (tiga) orang di Wilayah Kabupaten Lebak, 3 (tiga) orang sebagai Notaris Kota Cilegon, 1 (satu) orang di Kota Tangerang, 3 (tiga) orang di Kabupaten Tangerang, dan seorang dilantik sebagai Notaris di Kota Tangerang selatan.
Selain itu turut dilantik dan diambil sumpahnya seorang Notaris pengganti di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Notaris maupun Notaris Pengganti wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik,” Ujar Tejo Harwanto saat memberikan amanatnya kepada Notaris yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya
Dalam menjalankan tugasnya, Notaris akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPD), tingkat wilayah (MPW) maupun tingkat pusat (MPP). Di samping itu, ada sebuah badan yang bernama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan izin pemanggilan notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
“Selain itu, Notaris juga wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ). Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor wajib mengetahui latar belakang, identitas, serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa,” ungkapnya
Dengan mengenali prinsip pengguna jasa akan melindungi Notaris. Hal ini dikarenakan akan terhindarnya dari risiko operasional, hukum, reputasi, konsentrasi transaksi, serta agar notaris turut melaporkan jika ada transaksi keuangan yang mencurigakan
Turut hadir menyaksikan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, serta perwakilan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris (Humas Kemenkumham Banten)