Kota Serang - Indonesia merupakan bagian dari masyarakat internasional yang membuat kita terlibat dalam manajemen global, dengan infrastruktur ekonomi, moneter, dan hukum yang saling berkesinambungan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan sosialisasi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau PMPJ Bagi Notaris pada Jum'at, (12/05)
Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Meidy Firmansyah bahwa Salah satu tugas dan tantangan dalam mendorong peningkatan nilai dari moderate menjadi substansial khususnya terkait IO 3 dan IO 5 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM adalah mendorong peran dan fungsi strategis Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga Pengatur dan Pengawas (LPP) yang di delegasikan kepada Saudara sebagai anggota MPWN dan MKNW untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Le Dian Kota Serang tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto yang sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dengan mengetahui latar belakang dan identitas serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa maka akan memberikan nilai tambah bagi Pihak Pelapor, terutama dalam membina hubungan baik dengan pengguna jasa yang bermanfaat dari aspek bisnisnya." ujar Tejo.
Kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta yaitu Majelis Pengawas Notaris dan Kepada Notaris.(Humas Kemenkumham Banten)