Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJKI dengan Bank Mandiri.
Perjanjian kerja sama dilakukan dalam hal Kolaborasi digital Bank Mandiri dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan pembayaran PNBP, Sabtu (07/09/2024).
Perwakilan dari Bank Mandiri menyebut bahwa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank mandiri dengan metode mobile apps livin', kopra, ATM, EDC, dan kantor cabang bank mandiri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampai bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi bukti sinergisitas dan Kolaborasi direktorat jenderal kekayaan intelektual dengan bank mandiri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan sosialiasasi untuk memudahkan pemohon dalam melakukan pembayaran PNBP sehingga bisa dilakukan dalam satu portal saja, dengan sinergisitas ini diharapkan dapat diberikan kemudahan untuk pelayanan kekayaan intelektual," ujarnya.
Min Usihen dapat sambutan penutupnya menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan selama tiga hari dilakukan bukan untuk mengkritisi kinerja yang dilakukan wilayah dalam hal kekayaan intelektual.
"Dengan adanya evaluasi ini bukan saja untuk bahan perbaikan di Wilayah namun sebagai sebagai bahan evaluasi untuk DJKI untuk meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual," tuturnya.
Turut hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Kepala Kantor Wilayah Romi Yudianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, Kepala Sub bidang Kekayaan Intelektual Heri Santoso, dan Analis Kekayaan Intelektual Sofyan Firdaus (Humas Kemenkumham Banten).