Serang – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 baru saja disahkan pada 03 Oktober 2023 lalu. Berdasarkan hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang meminta jajaran pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk memahaminya.
“Sesuai dengan pesan yang disampaikan bapak Kakanwil, diharapkan jajaran pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk memahami Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, agar kita menjadi seorang ASN yang efektif dan efisien,” ujar Jalu saat menjadi pembina apel pagi, Selasa (07/11/2023).
Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini mengatur mengenai penguatan pengawasan Sistem Merit; penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, serta digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Apel pagi turut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Administrasi, Pengawas, JFT/Pelaksana, serta PPNPN (Humas Kemenkumham Banten)