Serang – Kebebasan pers merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Untuk itulah, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia melakukan Dialog Media bertema “HAM dan Kebebasan Pers” dan Launching Studio Podcast Ditjen HAM yang diselenggarakan secara hybrid.
Dialog yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional yang akan diperingati pada tanggal 9 Februari mendatang ini diikuti oleh satuan kerja Kemenkumham. Turut mengikuti dari Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, serta jajaran Bidang HAM, Selasa (07/02/2023).
Hadir sebagai pembicara Plt. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi, Bambang Gunawan Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Aidir Amin Daud.
Plt. Dirjen HAM Mualimin Abdi menyampaikan bahwa HAM harus berjalan seiringan dengan instrumen hukum sebagai bentuk kontrol masing – masing. Ia pun menjelaskan 7 (tujuh) hak – hak asasi manusia seperti apa saja yang tidak boleh dibatasi,
“HAM pada umumnya membahas tentang kebebasan, kemerdekaan namun HAM harus di damping dengan instrumen hukum. kita harus memahami betul, setiap kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak boleh kita hanya berbicara hak asasi manusia,” ujarnya
Menurutnya Hak asasi manusia itu harus selalu berdampingan jalannya dengan instrumen hukum, harus ada aturannya. Hal ini sesuai dengan pasal 28J ayat 2 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara menyebutkan (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (Humas Kemenkumham Banten)