Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil melakukan pengamanan terhadap 27 Warga Negara Sri Lanka.
“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamanankan sebanyak 27 Warga Negara Sri Lanka. Pengamanan ini diawali dengan laporan masyarakat, terdapat WNA yang meresahkan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama dalam conference persnya, Selasa (19/12/2023).
Pengamanan yang dilakukan bersama Anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan ini menghasilkan bahwa 27 (dua puluh tujuh) WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ke-27 Warga Negara Sri Lanka dikenakan pasal yang berbeda-beda, 15 orang dikenakan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan sanksi yaitu bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
2 orang dikenakan pasal Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, 2 orang lainnya dikenakan pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dan kepada 8 orang sisanya dikenakan pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengucapkan rasa terima kasihnya atas laporan yang diberikan masyarakat.
“Tentu dengan adanya laporan dari masyarakat ini akan membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Dodot turut didampingi Kepala Divisi Keimigrasian M. Akram (Humas Kemenkumham Banten)