Kabupaten Serang – Untuk membangun sinergitas aparat penegak hukum dan stakeholder terkait pemantauan dan pengawasan dibidang Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder yang ada di wilayah Banten.
Kegiatan FGD yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto dilaksanakan di Hotel Forbis Kabupaten Serang, pada Jum'at(21/06/2024)
Dodot saat membuka kegiatan FGD menyampaikan bahwa Kompleksitas pelanggaran Kekayaan Intelektual sangat luas dan meliputi pemalsuan, pembajakan dan pencurian Hak Cipta.
"Hal-hal ini tentunya dapat merugikan pemilik hak cipta, investor dan juga negara, maka dari itu diperlukan sebiuh kerjasama dari semua pihak untuk membantu melakukan pengawasan dan pemantauan Kekayaan Intelektual," lanjut Dodot.
Sinergitas antar instansi dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam melindungi produk kekayaan intelektual. Peran serta pemegang merek terdaftar untuk melakukan rekordasi merek ke Bea Cukai perlu dilakukan, sehingga tindakan ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan terlebih dahulu
Kolaborasi erat antar stakeholder menjadi kunci dalam mencegah tindak pidana kekayaan intelektual, dan menciptakan landasan yang kuat bagi perlindungan hak-hak kreatif, serta memajukan ekosistem bisnis dan pengetahuan(Humas Kemenkumham Banten)