Serang– Dua(2) Orang Narapidana Tindak Pidana Teroris Lapas Kelas IIA Serang mengucapkan Ikrar janji setianya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ikrar ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto.
"Diharapkan Keinginan Pengucapan Ikrar ini benar-benar langsung datang dari hati dan kedepannya bisa kembali memberi dampak positif kemasyarakat saat bebas nanti” ujar Dodot saat menyampaikan sambutannya, Kamis (05/10/2023).
Ikrar Narapidana Tindak Pidana Terorisme atas nama Alfa Yusuf Retyoadhi bin Bramantyo dan Ahmad Junaidi alias Jun alias Kijut bin Husin (alm) dilakukan di hadapan sang bendera merah putih dengan pengucapan sumpah setia dan Pancasila serta menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'.
Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ikrar Setia Kepada NKRI ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada Warga Binaan.
Ikrar Setia ini menjadi awal warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban, bersikap menjadi insan Tuhan yang menggunakan cita dan karsa secara tepat, patuh terhadap perundang-undangan dan menjadi warga negara yang membawa diri secara tepat kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung dan turut disaksikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Rohaniawan Kemenag Kota Serang, Plt. Kepala Bapas Kelas II Serang, Perwakilan dari Densus 88 AT dan BNPT(Humas Kemenkumham Banten)