Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DPRD Kabupaten Serang Inisiasi Dua Raperda, Kemenkumham Banten Harmonisasikan

WhatsApp Image 2024 06 04 at 15.50.42

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Serang, Selasa (04/06/2024).

Dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kabupten Serang Tahun 2013-2033.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sawarna Le Dian Hotel Kota Serang.

Dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, rapat dihadiri oleh ketua dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kab. Serang, Anggota Bapemperda DPRD Kab. Serang Kepala Bagian Persidangan dan Perundang Undangan Setwan DPRD Kab. Serang, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah, Konsultan Naskah Akademik dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Terkait hal ini, Perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten menyampaikan masukkan dan sarannya atas kedua Rancangan Peraturan Daerah yang sedang diharmonisasikan.

“Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil Kabupaten Serang tahun 2013-2033 merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam Menjamin Kepastian Hukum terkait Pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil,” ujar Tanti Fristianti perancang PUU Kemenkumham Banten.

Sedangkan terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah, disampaikan secara umum pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah belum terlihat alasan perlu dicabutnya Peraturan Daerah tersebut baik dalam konsideran menimbang maupun dalam Naskah Akademik. (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI