Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Serang, Selasa (04/06/2024).
Dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kabupten Serang Tahun 2013-2033.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sawarna Le Dian Hotel Kota Serang.
Dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, rapat dihadiri oleh ketua dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kab. Serang, Anggota Bapemperda DPRD Kab. Serang Kepala Bagian Persidangan dan Perundang Undangan Setwan DPRD Kab. Serang, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah, Konsultan Naskah Akademik dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Terkait hal ini, Perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten menyampaikan masukkan dan sarannya atas kedua Rancangan Peraturan Daerah yang sedang diharmonisasikan.
“Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil Kabupaten Serang tahun 2013-2033 merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam Menjamin Kepastian Hukum terkait Pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil,” ujar Tanti Fristianti perancang PUU Kemenkumham Banten.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah, disampaikan secara umum pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah belum terlihat alasan perlu dicabutnya Peraturan Daerah tersebut baik dalam konsideran menimbang maupun dalam Naskah Akademik. (Humas Kemenkumham Banten)