Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta. (17/06)
Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip nilai hak asasi manusia dalam regulasi nasional untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
"Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pengarusutamaan merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang akan di muat dalam peraturan yang akan dibuat, sehingga prinsip HAM akan terjalani dengan sangat baik." Ucap Dhahana.
Dalam mewujudkan Indonesiasebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam
sistem hukum nasional yang menjamin Hak Asasi Manusia dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
"Peraturan perundang-undangan dibuat sesuai dengan kebutuhan hukum yang dalam pembentukan terdapat asa keadilan, pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, dan Bhineka Tunggal Ika. Dari asas-asas tersebut bisa di simpulkan bahwa Hak Asasi Manusia memang harus ada dalam penyusunan produk hukum." Tutur Dhahana.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah,Kepala Bagian Program Dan Humas Septi Erni, serta Kepala Bidang Hukum Rahadyanto Perancang Di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang mengikuti secara daring. (Humas Kemenkumham Banten)