Tangerang - Sebagai strategi awal dalam membangun pemahaman dalam pemetaan Manajemen Resiko di setiap level, tim Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan pendampingan manajemen risiko pada jajaran satuan kerja di Lingkungan Kemenkumham Banten.
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah, pada hari ini, Senin (30/10/2023), tim pendamping dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan pendampingan manajemen risiko di Lapas Kelas IIA Tangerang.
“Terkait dengan Manajemen Risiko kita harus memahami bahwa setiap jabatan yang diampu pasti memiliki resiko yg mengikutinya, jadi untuk bisa mengantisipasi resiko itu, kita harus melakukan mitigasi risiko,” ujar Nur Azizah.
Nur Azizah memberikan contoh nyata yaitu bahwa pelaksaan tugas dan fungsi Kepala Divisi Adminitrasi diatur dalam Orta Kanwil Nomor 30 Tahun 2018 yaitu menjalankan sebagian besar tugas kanwil pada bagian fasilitatif substantif.
“Nah dari tugas dan fungsi Kadivmin ini dianalisis ada atau tidak celah untuk melaksanakan penyelewengan kewenangan, itulah salah satu tujuan mitigasi resiko ini yaitu mampu untuk meminimalisir penyelewengan kewenangan, contohnya,” jelasnya
Melalui pendampingan ini, lebih lanjut tim melakukan pembahasan kertas kerja Manajemen Risiko sampai tahap analisa resiko serta diskusi tanya jawab langsung dengan tim yang memegang tanggungjawab terkait penerapan manajemen risiko.
Tim juga memberikan pendampingan dengan menguraikan permasalahan yang ada di masing-masing satuan kerja berdasarkan kepada Indikator Kinerja Kegiatan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja antara Kepala satuan kerja dengan Kepala Kantor Wilayah Tahun 2023.
Melalui pendampingan ini tim Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Dodot Adikoeswanto berharap jajaran unit pelaksana teknis bisa mengetahui risiko yang mungkin terjadi dan meminimalisir kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan (Humas Kemenkumham Banten)