Jakarta - Kerja sama hukum internasional merupakan komponen penting dari penyelidikan atau penuntutan pidana, apalagi jika kegiatan kriminal tersebut melewati batas-batas negara. Salah satu komponennya adalah dengan membentuk Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam masalah kriminal. MLA yang dioperasikan bersama dengan kerja sama hukum yang ada, adalah salah satu instrumen paling penting untuk investigasi lintas batas dalam penegakan hukum internasional.
Melalui NGOPHI atau (Ngobrol Bareng OPHI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI mengajak Perwakilan Kanwil Kemenkumham, salah satunya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten (Andi Taletting Langi), Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Bareskrim Polri, KPK, Kementerian Keuangan RI, BNN, Kementerian Luar Negeri serta PPATK, untuk lebih mengenal Hukum Internasional.
“Indonesia tengah berupaya membentuk perjanjian bilateral MLA dengan Amerika Serikat guna menyediakan dasar hukum kerja sama penegakan hukum lintas negara yang bersifat formal antar kedua negara. Sejumlah isu pokok yang masih memerlukan pembahasan dalam perundingan perjanjian MLA antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Tahun 2007, salah satunya merupakan bantuan pemanggilan saksi dengan upaya paksa”, kata Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, dalam sambutannya pada kegiatan NGOPHI (Ngobrol Bareng OPHI) di Ballroom Swissotel Jakarta PIK Avenue, Selasa (13/09).
Terkait pelaksanaan kerja sama MLA dan ekstradisi, Cahyo berujar jika Direktorat OPHI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menyempurnakan Aplikasi AHU OP sebagai sistem informasi dan manajemen kerja yang mendukung pencatatan dan efektivitas kerja sama MLA dan Ekstradisi.
Cahyo berharap, database AHU yang telah dikembangkan ini dapat bermanfaat bagi Aparatur Negara serta Lembaga Negara.
Kegiatan ini juga dimanfaatkan Direktorat Jenderal AHU untuk melaksanakan Pemberian Akses Aplikasi AHU OP, berupa username dan password Aplikasi AHU OP kepada pejabat yang mewakili instansi penegak hukum dan K/L terkait yaitu Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Luar Negeri.
"Diharapkan pula acara ini dapat menjadi forum pengambilan pendapat terkait dengan perjanjian MLA ini dapat fokus topik transasksi secara paksa. Sehingga terwujudnya peningakatan pemahaman bersama terkait AHU OP agar tantangan dapat diatasi dan pelayanan apostile dapat bermanfaat bagi seluruh pihak", pungkas Cahyo. (Humas Kemenkumham Banten)