Tangerang - Dalam rangka didalam meningkatkan deteksi dini keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten meggelar sidak gabungan di salah satu unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Wilayah Kota Serang pada Jumat (17/11).
Tim sidak yang terdiri dari Tim Satopspatnal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Lapas Kelas IIA Serang dari unsur internal serta Kodim 0602/Serang, BNN Kota Serang dan POLRI dari Polsek Cipocok Jaya dari unsur eksternal.
Tim yang berjumlah 50 orang menggeledah seluruh blok yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang serta melakukan tes urine terhadap 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai sampel.
Dalam melakukan sidak Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalur Yuswa Panjang menyampaikan untuk selalu mengedepankan unsur kemanusiaan tidak melakukan arogansi sebagai petugas serta selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas saat menjadi pemimpin apel persiapan.
"Kita harus tetap mengedepankan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun dalam rangka menjaga kondusivitas situasi karena yang didalam juga manusia seperti kita yang berada di luar, sasaran sidak adalah barang-barang terlarang yang tidak seharusnya masuk kedalam lapas kita sebagai petugas pemasyarakatan sudah harus memahami apa yang seharusnya ada di dalam kamar hunian, apa yang tidak." Ujar Jalu.
Berdasarkan hasil pelaksanaan penggeledahan Kamar Hunian didapatkan barang-barang terlarang, antara lain kipas angin, kompor portable, dan lain sebagainya, serta barang-barang yang berpotensi untuk digunakan atau dijadikan senjata tajam. (Humas Kemenkumham Banten)