Serang - Pemerintah terus berupaya untuk memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan. Termasuk salah satunya Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
Guna mencegah terjadinya kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Perempuan dan Anak, Jumat (09/08/2024).
"Untuk mencegah kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka dipandang perlu untuk mengubah Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan yang dirasa belum mengakomodir beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait perlindungan perempuan dan anak," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana Provinsi Banten Sitti Ma’ani.
Membuka rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menyebutkan pentingnya mempedomani Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan HAM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Karena Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menyangkut mengenai Hak Asasi Manusia, maka dipandang perlu untuk memperhatikan pengarusutamaan HAM dalam pembentukkannya," tuturnya.
Berkaitan dengan substansi teknis, secara umum materi muatan di dalam Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah mengakomodir peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait perlindungan dan anak.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Banten pun menyoroti teknik penulisan raperda agar dapat disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat yang berlangsug di Ruang Corporate University Kemenkumham Banten dihadiri Kepala Biro Hukum setda Provinsi Banten, Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, perwakilan dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Banten)