Serang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lakukan pemeriksaan terinci atas kinerja manajemen Pemasyarakatan periode Tahun Anggraan 2020 sampai dengan semester pertama 2023 di Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Pemeriksaan Terinci ini merupakan lanjutan atas Pemeriksaan Pendahuluan yang dilakukan BPK RI pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di 3 (tiga) Kantor Wilayah yakni Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan Bali pada Juli-Agustus 2023 lalu.
Disampaikan Joni Agung Priyanto, selaku Pengendali Teknis I, tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah untuk menilai apakah upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menanggulangi permasalahan terkait manajemen Pemasyarakatan telah berjalan dengan optimal.
“Pemeriksaan manajemen pemasyarakatan pada Kemenkumham Banten akan meliputi 9 (sembilan) aspek, yang mengerucut menjadi 4 (empat) kunci utama”, ujarnya dalam Entry Meeting yang digelar di Ruang Corporate University Kemenkumham Banten, Senin (16/10).
Empat aspek kunci itu antara lain Manajemen Populasi, Manajemen Teknologi Informasi, Manajemen Penyimpanan Basan dan Baran serta Manajemen Pembinaan dan Pembimbingan.
Joni Agung berharap, dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kantor Wilayah dan Satuan Kerja Pemasyarakatan yang menjadi lokus pemeriksaan dapat terbuka dan menyiapkan data/informasi secara lengkap.
“Kedatangan kami bukan sebagai pemeriksa, melainkan dalam rangka identifikasi permasalahan dan hambatan yang dialami Ditjen Pemasyarakatan dalam Manajemen Pemasyarakatan yang pada akhirnya kita akan sama-sama mencari solusi terbaik yang bisa diimplementasikan untuk mencapai tujuan yang diharapkan”, pungkasnya.
Menanggapi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto berharap dengan pemeriksaan atas Manajemen Pemasyarakat yang dilakukan oleh BPK RI akan mengarah pada perbaikan sistem sehingga mampu menjadi akselerasi bagi jajaran Pemasyarakatan.
“Berikan informasi dan data yang valid dan benar sehingga akan menjadi rekomendasi yang baik pula dan pada akhirnya akan meningkatkan kinerja kita”, pesannya.
Sebagai informasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten membawahi 19 Satuan Kerja, dimana 16 diantaranya adalah Satuan Kerja Pemasyarakatan, terdiri atas 7 Lapas, 4 Rutan, 1 LPKA, 3 Bapas dan 1 Rupbasan.
Menjadi lokus Pemeriksaan, turut hadir mengikuti Entry Meeting secara langsung, Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Kepala Bapas Kelas I Tangerang, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang dan Kepala Rupbasan Kelas II Serang. (Humas Kemenkumham Banten)