Serang – Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan komitmen Negara dan Pemerintah Indonesia terhadap penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM baik ditingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
Merujuk pada Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021 – 2025 telah diterangkan bahwa RANHAM memuat sasaran strategis yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap 4 (empat) kelompok sasaran, yaitu: perempuan; anak; penyandang disabilitas; dan Kelompok Masyarakat Adat (KMA).
Sinergikan upaya P5HAM di Wilayah Provinsi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten gelar Rapat Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan HAM Daerah, yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (15/02).
“Tujuan dari penyusunan RANHAM adalah untuk menyinergikan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan yang sesuai prinsip-prinsip HAM, dan mengoptimalkan pencapaian pemenuhan hak kepada kelompok sasaran dalam RANHAM”, kata Tejo Harwanto.
Untuknya, dalam mendukung capaian Aksi HAM Daerah, Bupati/ Walikota dan Gubernur sebagai penanggung jawab dalam Tim RANHAM di masing-masing daerah diharapkan melakukan koordinasi sekaligus monitoring dan evaluasi pelaporan seluruh Aksi HAM dengan perangkat daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota dalam satu wilayah.
“Harapan saya dengan adanya forum rapat ini dapat mengevaluasi hambatan yang dialami pada Aksi HAM periode Tahun 2022 dan dapat meningkatkan capaian Pelaporan Aksi HAM pada Tahun 2023”, harap Tejo Harwanto.
“Hal tersebut dikarenakan capaian Pelaporan RANHAM menjadi komponen penilaian bagi daerah dalam meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM yang akan diumumkan tanggal 10 Desember 2023”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)