Serang – Guna memberikan pemahaman terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang untuk mentaati tata tertib yang ada, DPRD Kota Serang bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan DPRD Kota Serang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
Membuka rapat, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati yang mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib belum menggambarkan urgensi perubahan dan hanya merinci terkait teknis pelaksanaan di dalam materi muatan Rancangan Peraturan DPRD tersebut.
Sedangkan Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri menyebut adanya Rancangan Peraturan DPRD ini untuk memberikan pemahaman terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD yang baru agar menataati tata tertib dalam setiap pelaksanaan rapat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Banten, rancangan peraturan DPRD ini secara umum tidak memiliki urgensi yang mendesak untuk diubah, karena peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tidak ada perubahan.
Turut hadir, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kepala Sub Bagian Kajian Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Serang, serta Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Kota Serang (Humas Kemenkumham Banten)