Jakarta – Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto ikut terlibat dalam Rapat Pembahasan Draft Peraturan Menteri Terkait Tata Cara Pelaksanaan Layanan Sistem Pengawasan Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Senin (19/12/2022).
Turut hadir di Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, peserta rapat Perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta Perwakilan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi.
Memberikan keterangannya, Ujo Sujoto menyatakan bahwa dalam diskusi ini menghasilkan Dasar hukum Sistem Pengawasan Keimigrasian (SPK) diubah menjadi peraturan yang sesuai dan Dasar Hukum dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dicantumkan sebagai keterangan didalam peraturan.
“Pada rapat pembahasan ini sebagian keterangan pada peraturan dihapuskan supaya linear dengan isi peraturan, selain itu kita juga membahas terkait dengan ketentuan-ketentuan terkait SPK, Revisi terkait ketentuan penumpang yang masuk kedalam daftar orang yang tidak diinginkan masuk atau wilayah Indonesia (Person Of Interest);, dan Revisi terkait kewenangan penanggung jawab alat angkut,” ujarnya
Ujo menyampaikan bahwa diharapkan dari rapat pembahasan ini akan menghasilkan Draft Peraturan Menteri Terkait Tata Cara Pelaksanaan Layanan Sistem Pengawasan Keimigrasian (Humas Kemenkumham Banten)