Jakarta – Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum melakukan konsultasi teknis ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kamis (12/01/2023).
Dibagi menjadi dua tim yaitu ke bagian Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum serta bagian Penyuluh Hukum dan Bantuan Hukum, kehadiran tim Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bertujuan untuk melakukan diskusi mengenai rencana kerja dan target kinerja di tahun 2023.
“Kunjungan kami ke Badan Pembinaan Hukum Nasional ini untuk melakukan konsultasi sehingga pelaksanaan rencana kerja dan pemenuhan target kinerja Kemenkumham Banten di tahun 2023 dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Meidy Firmansyah saat dimintai keterangannya.
Konsultasi pada bagian Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum disampaikan bahwa Pelaksanaan Monev JDIH oleh BPHN akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan rapat koordinasi dan bimbingan teknis oleh Kantor Wilayah yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2023 akan dimajukan pelaksanaannya ke tanggal 16 Februari 2023.
Sedangkan pada bagian Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, difokuskan kepada pemenuhan target kinerja terkait dengan evaluasi Desa Sadar Hukum. Evaluasi ini penting untuk melihat kesesuaian dan kelayakan serta kemampuan Desa Sadar Hukum, serta memberikan peluang bagi desa/kelurahan yang dulu belum ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum. Hal ini mengingat jumlah Desa Sadar Hukum jumlahnya sudah banyak.
Dan terakhir konsultasi dilakukan berkaitan dengan bantuan hukum. Konsultasi dilakukan bersama dengan Masan Nurpian selaku Subkoordinator Program Bantuan Hukum.
Turut mengikuti menjadi bagian dari tim yaitu Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum serta JFT Penyuluh Hukum Madya (Humas Kemenkumham Banten)