Serang – Sebanyak 318 (tiga ratus delapan belas) Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
Dalam keterangannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang mengatakan 314 WBP menerima RK I atau pengurangan sebagian.
RK I artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Kemudian, ada 4 WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. RK II artinya WBP-WBP tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal, jika tidak ada subsider yang masih dijalani.
Subsider berarti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.
"Dengan rincian, 2 WBP berasal dari Rutan Kelas I Tangerang dan 2 lagi berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dimana salah satunya masih menjalani subsider," katanya.
Jalu Yuswa Panjang mengatakan WBP terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 119 orang, disusul Lapas Kelas I Tangerang 68 orang, dan Lapas Kelas IIA Cilegon sejumlah 35 orang.
Pemberian remisi ini sendiri, menurut Jalu Yuswa Panjang, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Ia berharap, dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Sebagai informasi, saat ini di warga binaan pemasyarakatan yang ada di lingkup kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berjumlah 9.662 orang dengan kapasitas 5.197 orang. (Humas Kemenkumham Banten)