TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
- Pemohon mengajukan permohonan keberatan informasi yang diajukan kepada petugas PPID di Kanwil Kemenkumham Banten
- Petugas pemohon PPID menerima surat keberatan dari Pemohon Informasi, kemudian mencatat keberatan kedalam buku register layanan Informasi Publik
- Dalam Waktu 1x24 jam Petugas PPID menyampaikan dan mengkoordinasikan tanggapan atas keberatan, sehingga didapatkan tanggapan sesuai dengan keberatan yang diminta
- Dalam waktu paling 4 hari pemohon sudah mendapatkan jawaban dari pengajuan keberatan informasi yang disampailah oleh petuags PPID Kanwil Kemenkumham Banten