Serang – Dilakukan secara serentak, sebanyak 45 (empat puluh lima) jajaran dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan satu orang jajaran dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dilantik sebagai pejabat fungsional tertentu , Jumat (14/07/2023).
Dilakukan di Ruang Corporate University Kemenkumham Banten, 46 orang yang dilantik dengan rincian: 17 (tujuh belas) orang sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan 28 (dua puluh delapan) orang sebagai Pengaman pemasyarakatan.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: SEK-21.KP.03.03 Tahun 2023 Tanggal: 5 Juli 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Melalui Mekanisme Penyesuain/ Inpassing di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan nomor: SEK-22.KP.03.03 Tahun 2023 Tanggal: 5 Juli 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Melalui Mekanisme Penyesuain/ Inpassing di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam amanatnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono mengucapkan selamatnya kepada para jajaran yang baru saja dilantik. Ia berharap melalui pelantikan ini dapat dijadikan sebagai titik awal motor penggerak melakukan perubahan guna menjadikan pemasyarakatan semakin pasti berakhlak dan maju.
“Kita harus mampu menciptakan kondisi pengamanan yang kondusif tidak ada kekerasan dan tidak ada rasisme, menjadi petugas pengamanan memang tidak mudah tetapi ini meruapakan tugas yang sangat mulia dan membanggakan,” ujarnya.
Melalui pelantikan ini tentunya diharapkan jajaran pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto yang baru saja dilantik ini dapat memaknai tugas dan fungsinya sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. (Humas Kemenkumham Banten)