Serang – Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 11/HUK/2022 tentang Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan. PBI – JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Corporate University mensosialisasikan mengenai Data