Cilegon - Maraknya kasus judi online yang terjadi saat ini, tak hanya ditindak oleh kepolisian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten juga mulai menyisir seluruh Unit Pelaksana Teknis dibawahnya untuk memonitoring dan pengawasan penggunaan peralatan teknologi informasi (TI).
Diinstruksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Divisi Pemasyarakatan