Tangerang Selatan - Seiring pesatnya pusat pembelanjaan dan toko swalayan atau yang sering disebut pasar modern, membuat pasar rakyat atau pelaku UMKM yang kebanyakan berusaha warung dan toko kelontongan semakin tersisih. Menanggapi kondisi tersebut, DPRD kota Cilegon berinisiasi membuat payung hukum peraturan daerah untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah