Cilegon - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang diterapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Penggolongan UMKM dapat dilakukan berdasarkan kriteria omset, jumlah aset serta jumlah karyawan.
Iklim bisnis yang