TIM YANKOMAS KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANTEN GELAR AUDIENSI TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN HAM

WhatsApp Image 2019 08 01 at 16.11.17WhatsApp Image 2019 08 01 at 16.11.17

Serang, 1 Agustus 2019 – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten mengadakan kegiatan Audiensi/ Mediasi antara Pihak Penyampai Komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang, Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Camat Bandung, Kepala Desa Malabar beserta staf Desa Malabar  dan membahas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh terlapor di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Permasalahan terkait dengan adanya pembebasan tanah untuk pembuatan tanggul Ciujung yang dilakukan oleh terlapor tidak sesuai dengan SPPT Penyampai Komunikasi (Pelapor). Rapat dipimpin Kepala Bidang HAM, dihadiri Kasubbid Pemajuan HAM dan Jajaran Tim Yankomas Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Banten. Dari Pihak BPN Kabupaten Serang diwakili dari Seksi Pengadaan Tanah. Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Camat Bandung, Kepala Desa Malabar beserta staf, dan Penyampai Komunikasi didampingi oleh keluarga.

Di dalam Audiensi ini diperoleh poin-poin penting yaitu :

  1. Penyampai Komunikasi ingin pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung bersama dengan BPN Kabupaten Serang untuk mengukur kembali tanah miliknya yang terkena pembebasan tanah.
  2. Penyampai Komunikasi menginginkan sisa tanah yang tidak terkena pembebasan tanah agar diberikan ganti-rugi atau diberikan solusi yang terbaik oleh pihak Terlapor.
  3. Pihak Terlapor menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan masalah ini dan dapat mengukur kembali tanah milik Penyampai Komunikasi yang terkena pembebasan tanah
  4. Pihak Terlapor menyampaikan bahwa tanah yang akan digunakan untuk tanggul Ciujung hanya tanah yang telah dibayarkan saja seluas 1718M2 saja, sedangkan sisanya masih milik Penyampai Komunikasi.
  5. Pihak Terlapor menyampaikan bahwa pihak Penyampai Komunikasi dapat bersurat ke BPN Kabupaten Serang dengan pengantar dari Instansi terkait bila Penyampai Komunikasi ingin  ganti rugi dari tanah yang belum dibayar.
  6. Penyampai Komunikasi menyepakati bahwa permasalahan yang disampaikan bukan merupakan pelanggaran HAM melainkan perbedaan persepsi pengukuran tanah.

Foto Lainnya

WhatsApp Image 2019 08 01 at 16.11.15WhatsApp Image 2019 08 01 at 16.11.15WhatsApp Image 2019 08 01 at 16.11.15WhatsApp Image 2019 08 01 at 16.11.15


Cetak   E-mail