TINDAKLANJUTI SURAT EDARAN ITJEN, KAKANWIL BERI PENGARAHAN DAN PEMBINAAN PERLAKUAN PETUGAS PEMASYARAKATAN TERHADAP WBP KEPADA KEPALA UPT PAS SE WILAYAH BANTEN

IMG 4110

Serang – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kemekumham RI Nomor : ITJ.UM.01.01-295 terkait perlakuan petugas pemasyarakatan terhadap Warga Binaan yang terjadi di Nusakambangan, hari ini Jum’at (03/05) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi memberikan pengarahan dan pembinaan penguatan tugas dan fungsi pokok Pemasyarakatan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Wilayah Banten bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Slamet Prihantara, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi  Enceng Suherman, Kasubid Bimbingan dan Pengetasan Anak Adang Ruswandi, para Kepala Lapas dan Rutan se Wilayah Banten serta pegawai di jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah.

Dalam arahannya, Kakanwil memberikan penguatan terkait Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara terutama bagaimana petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kredibilitas Kementerian serta Pemerintah dan menjunjung tinggi rasa keadilan dalam masyarakat.

“Kalapas dan Karutan harus sering turun tangan langsung kebawah melihat blok-blok lapas untuk melakuan pengecekan dan pengontrolan  agar dapat mengetahui apa saja yang terjadi di dalam blok-blok lapas dan harus sering melakukan sidak agar wilayah lapas bebas dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Selain itu juga beri penguatan motivasi kepada petugas lapas.” Pungkas Imam Suyudi.

Kakanwil juga berpesan agar saling bekerja sama antar pegawai karena tidak ada pekerja yang ada di  instasi yang mengatasnamakan pekerjaan mandiri, semua pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan kolaborasi antar semua bagian. (Humas Kanwil Banten)

Foto Lainnya

IMG 4123IMG 4123IMG 4123IMG 4123


Cetak   E-mail