TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK |
Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID, dengan tata cara sebagai berikut:
|