PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

 TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
 

Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID, dengan tata cara sebagai berikut:

  • Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Komisi Infor­masi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan.
  • Bagi pemohon yang memiliki kebutuhun khusus dapat mengajukan per­mohonan secara lisan dengan datang langsung ke Komisi Informasi dan selanjutnya akan dibantu oleh petugas untuk menuangkan per­mohonan dalam formulir yang telah disediakan.
  • Formulir atau surat permohonan memuat data sebagai berikut:
    • Identitas pemohon, meliputi:
      • Nama pribadi dan/atau nama institusi;
      • Alamat lengkap;
      • Nomor telepon yang bias dihubungi.
    • Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan.
    • Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi.
  • Pemohon wajib meyertakan dokumen kelengkapan Permohonan se­bagai berikut:
    • Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
      • fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
      • anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum;
      • Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
    • Permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu:
      • surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
      • surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi.
    • Keberatan kepada Badan Publik, yaitu:
      • surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
      • surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
      • dokumen lainnya, bila dipandang perlu.
    • Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak:
      • tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
      • berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.
    • Permohonan dapat dicabut oleh Pemohon sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner dan diajukan secara tertulis.

 

 

 


Cetak   E-mail