JAJARAN KEIMIGRASIAN KUMHAM BANTEN IKUTI DISEMINASI LAYANAN IZIN TINGGAL MELALUI APLIKASI IZIN TINGGAL ONLINE (IT ONLINE)

WhatsApp Image 2021 08 30 at 10.02.47

Serang - Pagi ini (30/08), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ahmad Firmansyah dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Toto Suryanto mengikuti Diseminasi Layanan Izin Tinggal melalui Aplikasi Izin Tinggal Online (IT Online), Whatsapp dan Email Resmi Kantor Imigrasi yang digelar oleh Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Keimigrasian secara Virtual, Senin (30/08).

Diikuti oleh Para Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi beserta para Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana terkait, kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu.

Kegiatan Diseminasi sendiri diisi dengan pemaparan yang disampaikan oleh Pejabat Pengawas di lingkungan Direktorat Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Keimigrasian, diantaranya pemaparan tentang Pelaksanaan Penerapan Sticker Izin Tinggal sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 oleh Kepala Subdirektorat Izin Tinggal, yang turut dipertegas dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal bahwa dengan adanya Surat Edaran Direktur Intaltuskim tertanggal 21 Mei 2021, hal ini seharusnya sudah langsung diimplementasikan untuk penerapan Sticker Izin Tinggal di Satuan Kerja.

Turut menambahkan, Kepala Subdirektorat Status Keimigrasian menegaskan kembali untuk setiap berkas permohonan SKIM yang masuk agar diadakan pengecekan lebih intensif pada saat pengecekan lapangan terutama kepada Instansi terkait (termasuk Pihak RT/RW setempat dan Instansi yang menerbitkan Akte Kawin atau Akte Nikah) bagi permohonan SKIM Subyek Pasal 19 karena perkawinan campur. (Humas Kanwil Banten)


Cetak   E-mail